Menkominfo: Aturan untuk Netflix Keluar Maret 2016

blankxtekno - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Perekonomian, menargetkan aturan untuk Netflix dan layanan video streaming sejenisnya bisa terbit pada Maret 2016 nanti.

"Aturan buat Netflix dan sejenisnya mudah-mudahan keluar Maret ini. Setelah selesai dirancang, nanti akan dikonsultasikan dulu dengan publik," ungkap Menkominfo Rudiantara saat ditemui tadi malam usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (29/1/2016).

Menurutnya, aturan ini bisa dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Surat Keputusan Bersama. Untuk konten, Kominfo akan berkoordinasi dengan Kemendikbud. Sementara soal badan usaha, bersama dengan Kementerian Perekonomian.

"Bentuk aturannya nanti belum tentu Peraturan Menteri, bisa saja cuma Surat Keputusan Bersama dan yang mengeluarkan tak mesti dari Kominfo. Bisa saja dari Kemendikbud selaku regulator film," jelas Chief RA, panggilan akrab Rudiantara.

Dalam rapat kerja tersebut, Kominfo dan Komisi I memang ikut membahas soal pemblokiran Netflix oleh Telkom Group. Menurut Anggota Komisi I DPR Budi Youyastri, Telkom mestinya tidak bertindak sendiri dan menunggu komando dari Kominfo sebelum melakukan pemblokiran.

Dia pun mendorong agar Kementerian segera membuat aturan terkait layanan over the top (OTT) sejenis Netflix, juga meminta agar Telkom diperintah membuka pemblokiran.

"Argumen penutupan Netflix tidak bisa dibenarkan kecuali atas perintah Kominfo," tegasnya di dalam rapat. Menkominfo pun menjawab bahwa tindakan Telkom masih wajar untuk dipahami dari sisi operasional bisnis mereka.

"Tindakan Telkom kami pahami secara operasional. Tapi (pemblokiran) ini bukan kebijakan nasional. Mereka juga mendapat konsekuensi (bisnis) atas pemblokiran itu kok, setelah ditutup kan muncul iklan dari kompetitor yang membuka," terang Rudiantara.

Ia juga berpendapat, belum ada aturan yang bisa mewadahi Netflix. Undang-Undang tentang Perfilman misalnya, tidak memadai dari sisi prosedur sensor sedangkan Undang-Undang Penyiaran tidak mewadahi siaran menggunakan medium internet itu.

Langkah selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan demi menyusun aturan baru. Netflix akan dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Komentar